Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Puskesmas dan pemberi pelayanan lainnya yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melaksanakan secara bertanggungjawab upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan wilayahnya, melalui: a. pelayanan kesehatan non spesialistik meliputi: 1 . administrasi pelayanan; 2. pelayanan promotif dan preventif; _J 12 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis. b. jenispelayanan medis yang bisa diberikan meliputi: 1 . penanganan kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); 2. penanganan kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; 3. penanganan kasus medis rujuk balik; 4. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; 5. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan 6. rehabilitasi medik dasar.
Koreksi Anda