Koreksi Pasal 116
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Teks Saat Ini
(II Formula tarif/besaran sewa barang milik dacrah ditetapkan oleh Bupati:
a. Untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau ........ -
b. untuk barang milik dacrah berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan berpcdoman pada kebijakan pengelolaan baranc mltlt de ah.
(21 8ew'an -, aebagaimana dimabud pada .,.. 11) edeteh beunlD nilai nominal sewa barang milik daerah yang ditcntulcan.
(3) Besaran sewa atas barang milik daerah untuk KSPL aebapimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dart 5 (Um.a) t&hun aebapimana dimabud dalam Paul 114 ayat
(2) huruf b dapat WN:mpcrtimbanpan nilai kcdconomlan dari masing-masing jenis infrastruktur.
(4) Mempertimbangkan nilai keekonomian, scbagaimana dimaksud pad& ayat (31 antara lain denpn mem.pertimbangkan daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat dan/atau kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat.
Koreksi Anda
