Koreksi Pasal 103
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Teks Saat Ini
(II Penguaulan pemenang tende!' sebap' -::alDn mUra pemanfaatan dl■empeibn sccara tertulis oleh panitia pemilihan kcpada Pengelola Barang/Pengguna Barang berduarlran bedta _,..
............
(2) Lsulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mclampirkan dokumen pemilihan.
Puo1104 Pengclola Barang/Pengguna Barang menctapkan pemenang tender scbagai mitra pemanfaatan berdasarkan usulan panitia pemilihan, aebqaifflllfta cUmabud dalam PuaJ 103 eyat (1) dengan keputusan.
Paragraf Kcscpuluh Tender Gagal ....,, ..
(I) Panitia pemilihan menyatakan tender gagal apabila:
a. Tidak terdapat peserta calon mitra yang lulua kuallfikul;
b. dttemukan bukd/i ndikasi terjadi persaingan tidak sehat;
c. dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
....
d. ca Ion mitra mengundurkan diri.
(2) Apa1N1a tender gagal, tidak diberikan ganti rugi kepada peserta calon mitra.
..... , ..
(I) Panitia pemilihan menyalakan tender ulang apabila:
a. Tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalarm Pasal 105 ayat (l); atau
b. pcecrta caloo mittayaoa; mengikuti Tcndct- kwaagdari 3 (tip) peaert4.
(2) Terhadap tender yana: dlnyatalaln penltta pemlffllen lebapl tender ulang, panitia pemilihan segera melakukan pengumuman ulang di me dia massa nasional dan website pemerintah daerah.
(3) Dalam hal tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat [2) terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses cHlanjutkr dcnpn mebniame tender.
Puol!07 () Dalam ha) setelah dnakukan pens"""""" _ hang
scbagaiman dbukaud da1un Pua! 106 ayat (2), pescrta calon mitra yang menafku.d tender ulang terdiri atas 2 (dua] peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan sclanjutnya melakukan aelekai lanpung.
(2) Sel I I lanpWI& dilllkuklm dmpn 2 (due.) caloo mitra yaos mengikuti tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (I.
(3) Tahapan »leksi langsung terdiriatas:
a, pembukaan dokumen penawaran;
b. negosiasi;dan
c. per,cuaulan colon mltto. tepada PenF1o1a. Buana/Penguna arang.
(4) Proses dalam tahapan sclcksi langsung dilakukan scperti halnya
p.< set, tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95.
Puall08 (l) egosiasi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan pemanfaatan dan konsep materi perjanjian.
(2) Selain hal sebagairmana diraksud pada ayat
(1), untuk pcmenfeettln IJOS/BSG, n gosiasi juga dilakukan terhadap porsi bagian pemerintah daerah dari objek BGS/BSG yana dilakukan pemanfaatan.
(3) Ketentuan umum pelaksanaan KSP atau BGS/BSG, termasuk perubahan yang mengakibatkan penurunan kontribusi tctap dan pembagian keuntungan untuk pemanfaatan KSP atau kontribusi tabunaa untuk pemanrutan BGS/BSG cliJaranc untuk dinegosiasikan.
(4) Segala sesuatu yang dibk:arakmr, deJem forum ncgosiasi dan hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara negosiasi yang ditandatanpni oleh panitie pcmilihan dan pesena cakmmitn.
Peul 109 111 Peaitia pcmilihan me1ekuken peneJitian terhQdQp berita acan.
n gt siasi melalui cara perbandingan antara hasil negosiasi masing-masing peserta calon mitra.
(2) Panitia pemilihan menyampaikan usulan pes ta calon mitra dengan hasil negosiasi terbaik kepada Pengelola Barang/ Pengguna BHarang untuk dapat ditetapkan sebagai mitra.
(3) Usulan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan duar pertimbllnpn dan melampirba dokumen pemilihan.
Parwin' Ketip Pde:
Penunjukkan Langsung Pua& 110 (I) DI.lam hal MJtelah dtlalrukan pengumuman u1ang Nbagiaimana dimabud delem Pual 106 ayat 121, peaenacalonmitra yang menpjulc.n penawannhanya tenliri alas 1 (aatu) pnerta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan penunjukan langsung.
(2) Perunjukan langsung dilakukan terhadap I (satu) calon mitra yang mengikuti tender ulang scbagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Proses tahapan seleksi langsung scbagaimana dimaksud dalam Pasal 107 berlaku mutatis mutandis terhadap proses dalam tahapan penunjubn lanpung.
Pual 111 Tahapan penunjukkan langsung dan proses dalam tahapan penunjukkan langsung scbagaimana dimaksuddalar Puasal 110 ayat 121 dan ayat f31, bcrtaku mutatia mutandie terhadap penw,Juklmn langsung pada KSP atas barang milik daen,h yang beralfat khusua M'bepimane dimabud delem Pasal 87 ayat (2).
Koreksi Anda
