Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOL.AAN BARANG MILIK DAERAH (a) PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (b) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (c) PEDOMAN PEN\GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (d)
Teks Saat Ini
Ill Pdalc:unll. pemlllhaD mHra pemanlllatan bcrupa KSP pada Pr:n,rola Bllran« etau 808/880 tenliriatu:
a. Pengelola Barang;dan
b. panitia pemilihan yang dibcntuk olch Pengclola Barang.
(2) Pelaksana pemilihan
pemanfaatan berupa KSP pada Ffflguna 8-rang terdlriatu:
a. Pengguna Barang;dan
b. panitia pemilihan, yang dlbentulr. oleh fteaMuna Bllranfl.
Paul87 {l) Pemilihen mltra dllakukan melalui Tender.
(2) Dalam hal objck pemanfaatan dalam bentuk KSP merupakan buana mlHk dacrah yang benHat kbuaua, p iHban mib'a dapa.l dilakukan relalui Penunjukan Langsung.
Puol88
(1) De.lam pemilihan mltra Pmnanf'utan KSP et.au BCB/BSO, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan scbagai berikut:
a. meoetapJmn renca.na umum pr.millhan, entara lain pcnyaratan pcaertll ca.Ion mltra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
b. MENETAPKAN renean• pdebeneen pcmJJ.ihan, JllDI mcliputi:
I. kemampuan keuangan;
2. spesifikasi teknis;dan
3. rancangan perjanjian.
c. menetapbn panitia pemllihan;
d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia perilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
f. memt-taJkan Tender, dalam hat:
I. pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemihhan;
2. pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang mclibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar.
g. MENETAPKAN mitra;
h. mengawasi penyimpanan dan pemeUbarun dokumen pemilihaD. mitra;dan
i. melllporlcan hasil pelaksanaan pemilihan mitra kepada Bupati.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana diraksud pada ayat Ill. delerr hal dipedukan, llenge)ole 8..-ang/Penguna Baraog dapat:
a. mcactapkan nm pcndukwl&,dan/atau
b. melakukan tugas dan lcewenanpn lain dalam kedudukannya selaku Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagaimana dtn.bud delem Pual 10 dan Pasal 12.
...., ..
(11 Pankla pemlHhan aekuntng-lrurangnya terdtrtatas:
a. Kctua;
b. Selcretuil,;dan .. __ [2) Keanggotaan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlllh paal ditetapbn e I suai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiriatas:
a. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan nosur dari OPD /unk kerjl, lain yang kom.peten, untuk pemilihan mltn pemanfutan KSP bar-,; mlllk daerah pada Pengelola Barang;
b. unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari OPD /unit kerja lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra pemanfaatan KSP barang milik daerah pada Pengguna Barang;dan
c. unsur dari Pengelola Barang serta dapat mengikutsertakan WWW' dart OPO /unit ketja IMin Yllnl kompctcn, untuk pcmilihu mltra BGS/BSG.
(31 PanW,, pemlllhan aebapiman,- dbnekaud pada ayat (11, dlketua1 oleh:
a. Unsur dari Pengelola Barang, untuk pemilihan mitra Peranfaatan KSP barang milik dae rah pada Pengelola Darang ara.u BGS/BSG;dan
b. unmr dari Pengguna Barang, untuk pemilihan mitra Permanfaatan KSP barang milik daerah pada Pengguna Barang.
(4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam lmangDtaan puutia pcmftih.an . ........
(II Penyan.tan yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai Pllffllia pemilihan:
a. memiliki integritas, yang dinyatakan dengan pakta integritas;
b. memiiki tanggung jawab dan pengetahuan teknis untuk mcl,abanakan tugu;
c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidan& pmaelolun barang millk dacnh;
d. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas;dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(21 Fenyvatan nt.pimeoe dlmaaud pada ayat (I) Nkutana· lcunngnya mdipuli:
a. berstatus pegawai negeri sipil pemerintah daerah dengan
goJonpn pallna rendah 0/b ate.u YUll aetara;
b. tidak eedang menjalani bukuman diaiplio;dan
c. memilild kemam.puan kerjll secan.
berkelompok dalam melakunalcan serillp tup,a/pekerjunnya.
l'ual 91 (IJ Tupa clan lcewenanpn panitia penulihan meliputi:
a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra dan menyampaikannya kepada Penaelola Ban.ng/ Penguna Barang untuk mendapatkan penetapan;
b. MENETAPKAN dokumen pemibhan;
c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media rnassa nasional dan di website pemerintah daerah masing-masing;
d. melakukan penelitian kualifikasi peserta ca Ion mltra;
c. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk;
r. menyatakan tender gagal;
1- melakukan tender denpn F r 1 ta calon mJtra }'&118 lulua kualifikasi;
h, melakulcan nepaiul denpn calon mltra dalam hal tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui tender;
i. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil tender/seleksi langsung/ penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang;
j. menyitpan dokumcn asli pemilihan;
k. membuat laporan pertanggungiawaban mengenai proses dan hasil perilihan kepada Pengelola Barang/Pengguna Burang;dan
1. menguaulkan pcrubahan apesiOkul leknls pcrubllhan materi perjanjlan kepada Barang/Pengguna Barang, dalam hal dlperlukan.
(2) Pcrubahan spesifikasi teknis dan perubahan materi perjanjian scbagaimana dimaksud pada ayat (l) hwul I dHakMnakan sctclah mendapat persetujuan dari Bupati untuk barang milik daerah yang usulan pemanfaatannya atas persetujuan Bupati.
(3) Perubahan spesifikasi teknis dan pcrubahu matcri perjanjNln sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I dilaksanakan setelah mcndapat persetujuan dari Pengelola Barang untuk barang milik daerah yang usulan pemanfaatannya atas pereetqjuan PengeloJ. Buena. ...., .
(I) Pe ... lliben DUtra. yang dllalcukan melalui meluuuuDe tender, calon mllra Pemanfutan KSP dan/acau B08/BSO wajib memenuhi persyaratan kualifikasi scbagai berikutr
a. persyaratanadministratif sekurang-kurangnya meliputi:
1. berbentuk bodan hukum;
2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. membuat surat Pakta Integritas;
4. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pcndukunanya;da.n
5. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas.
b. Penyan.tan telmis aekurang-kurangnya mclipuU:
dan/atau Pengelola
l. cek■p -..cnurw hukum;
2. tldak muuk dllWII daftar bitam pada penpdean barang/jas Pemerintah;
3. memHiki keahtian, penplaman, dan kemampuan telmil daD manaJerial;dan
4. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(2) Pcjabat/pg aai pad& pemerintah daetah atau pihlUC yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, Tim pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, eempei denpn derajat ketip dilu'ang menjlldi calon mlln.
Puo193
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang menyediakan biaya untuk persiapan dan pelaksanaan pcmilihan mitra yang dibiayai dari APBD, yang meliputi:
a. honorarium panitia pemilihan mitra;
b. biaya pengumuman, termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan dokumen; dan
d. biaya lainnya yang dipcrlukan untuk mcndukung pelaksanaan p,mWhanmlln
(2) Honorarium pmitia pcmiliban mltn. 1ebapimana, dlmakeud pada ayat (l) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ke mpat .......
Tender dilakukan untuk mengalokasikan hak pemanfaatan barang milik daerah kepada mitra yang tepat dalam rangka mewujudkun pemanfaatan barang milik daerah yang efisien, efektif, dan optimal.
Tahapan tender meliputi:
•· pengumuman;
b. pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen penawaran;
cL pembukaan dolcumm penawuan:
•. pencl1ti&n kuatiftkui;
f. pemanggilan pes I U. celonmltra;
g. pelaksanaan tender;dan
h. pengu.auJan calonmttn. .
.......
(l) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media massa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar barian DMional dan website pemcrintah dacrah.
f.21 Penpmuman rh■p'mana dlmalumd i-d• ayat (1) dil■kukan paling eedOdt 2 lduat kali.
(3) Pengumuman scbagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang kurangnya mcmuat:
a. Nama dan alamat Pengelola Barang/Pengguna Barang;
b. identitas barang milik dacrah objck pemanfaatan;
c. bentuk pemanfaatan;
d. penm.tulcan objek peman(aatllll; clan
e. jadwa1 clan lokul penpmbilan dokumen pemillhan.
Paragraf Ketiga Pengambilan Dokumen Perilihan Pu4197 Ill p r ta calon mitra dapat mengamnbil dokumen pem~lihan sccara langsung kepada panitia pemilihan dan/atau mengunduh dari website sesui waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
(2) Panitia pemilihan membuat daftar peserta calon mltna YIIDK melakukan pcngambilan dokumen pemilihan.
Paragraf Keempat Pemasukan Dokumen Penawaran
Koreksi Anda
