Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengkajian risiko; b. pengelolaan risiko; dan/atau c. komunikasi risiko. d. Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda