Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan Dasar dapat menerima Peserta Didik pindahan dari satuan Pendidikan Dasar lain.
Koreksi Anda
Satuan Pendidikan Dasar dapat menerima Peserta Didik pindahan dari satuan Pendidikan Dasar lain.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran