Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Dasar, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai Peserta Didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(3) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
