Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda