Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman daerah. (2) Bentuk pemberian kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. 18. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda