Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf f meliputi:
a. kawasan sempadan sungai;
b. kawasan sempadan situ, embung, dan waduk; dan
c. kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan khusus kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan sungai;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum
Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Sungai dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi sungai; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan sempadan situ, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan situ, danau, embung dan waduk;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Situ, Danau, Embung, Waduk dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi danau, embung, dan waduk; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(4) Ketentuan khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan ketenagalistrikan;
b. bangunan/kegiatan dalam sempadan ketenagalistrik- an yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, diberlakukan persyaratan tambahan untuk memastikan terlindunginya masyarakat sekitar dari
bahaya prasarana ketenagalistrikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemanfaatan Ruang untuk sempadan ketenagalistrik- an diutamakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
(5) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
