Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengelolaan lingkungan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 40%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
Koreksi Anda
