Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan industri; 2. kegiatan industri tingkat risiko rendah dan menengah rendah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran; 3. kegiatan industri dan pengembangannya termasuk bagi industri berkategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); 4. kegiatan pengelolaan lingkungan; 5. kegiatan pergudangan dan terminal peti kemas; dan 6. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi diarahkan di Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung; 2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi eksisting di luar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung tetap beroperasi dan tidak diperkenankan menambah intensitas ruang; 3. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, permukiman, serta prasarana penunjang keselamatan umum; 4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 5. tempat evakuasi korban bencana alam; dan 6. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa: 1. kegiatan industri pulp dan kertas baru; 2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi baru diluar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung; dan 3. semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat. d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Peruntukan Industri sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Industri terdiri atas: a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%; b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,1; c. koefisien dasar hijau minimum 12%; dan d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas: 1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter; 2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter; 3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter; 4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan 5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter. (9) Ketentuan sarana dan prasarana minimum kawasan pembangkitan peruntukan industri terdiri atas: a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan; b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal; c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal; d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum; e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
Koreksi Anda