Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d berupa ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas Kawasan Perikanan Budi Daya serta pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan penunjang Kawasan Perikanan Budi Daya: 2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum; 3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan 4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat. (2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas: a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%; b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1; c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas: 2. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter; 3. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter; 4. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter; 5. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan 6. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter. (3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas: a. jaringan pejalan berupa jalan setapak atau sesuai skala pelayanan; dan b. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya.
Koreksi Anda