Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri dari:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan
kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pengembangan dengan pola pertambangan dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara
berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pola pertambangan terbuka dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Koreksi Anda
