Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Jalan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman;
i. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
j. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
