Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya; dan
b. ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam.
(2) Ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi hutan dan pelestarian Taman Hutan Raya;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Hutan Raya meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rekreasi dan pelestarian Taman Wisata Alam;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Wisata Alam meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Koreksi Anda
