Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 1 berupa ketentuan umum zonasi Cagar Alam diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
2. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan
3. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat yaitu kegiatan yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Koreksi Anda
