Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 6 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAL;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem
jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bukan jaringan perpipaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan unit air baku;
b. ketentuan umum zonasi kawasan unit produksi.
c. ketentuan umum zonasi kawasan unit distribusi; dan
d. ketentuan umum zonasi kawasan jaringan produksi.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit air baku serta kegiatan penunjang unit air baku; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit air baku.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit produksi serta kegiatan
penunjang unit produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit produksi.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit distribusi serta kegiatan penunjang unit distribusi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit distribusi.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan jaringan produksi serta kegiatan penunjang jaringan produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan produksi.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan
iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
(10) ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R; dan
d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST.
(12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SPA serta kegiatan penunjang SPA dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan SPA .
(13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPS3R serta kegiatan penunjang TPS3R dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS3R.
(14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPST serta kegiatan penunjang TPST dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPST
(15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana.
(16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana.
(17) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana.
(18) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier.
(19) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Primer;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer.
(20) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder.
(21) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Tersier;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier.
Koreksi Anda
