Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 5 berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar prasarana sumber daya air diatur dengan ketentuan:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
(3) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Primer; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Primer.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Sekunder; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak
diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Jaringan Pengendalian Banjir;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Bangunan Pengendalian Banjir; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi
infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air serta kegiatan penunjang Bangunan Sumber Daya Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
