Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas kurang lebih 4.615 (empat ribu enam ratus lima belas) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Ciparay;
j. Kecamatan Dayeuhkolot;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Margahayu;
q. Kecamatan Nagreg;
r. Kecamatan Pacet;
s. Kecamatan Pameungpeuk;
t. Kecamatan Paseh;
u. Kecamatan Rancaekek; dan
v. Kecamatan Solokanjeruk.
Koreksi Anda
