Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d meliputi: a. Jalur Evakuasi Bencana; dan b. Tempat Evakuasi Bencana. (2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di seluruh kecamatan. (3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di seluruh kecamatan terdiri atas: a. kantor camat; b. masjid; c. perumahan; d. rusunawa; dan e. sanggar penelitian.
Koreksi Anda