Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi: a. SPAM; b. SPAL; c. Sistem Jaringan Persampahan; d. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan e. Sistem Drainase. (2) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda