Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. Sistem Jaringan Persampahan;
d. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan
e. Sistem Drainase.
(2) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
