Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri atas: a. Kawasan Pertambangan Mineral; dan b. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik. (2) Kawasan Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan Bantuan dengan luas kurang lebih 454 (empat ratus lima puluh empat) hektare berada di: a. Kecamatan Baleendah; b. Kecamatan Cikancung; c. Kecamatan Margaasih; d. Kecamatan Nagreg; dan e. Kecamatan Pameungpeuk. (3) Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) hektare berada di: a. Kecamatan Banjaran; b. Kecamatan Pangalengan; dan c. Kecamatan Pasirjambu.
Koreksi Anda