Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berupa Kawasan Perikanan Budi Daya dengan luas kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) hektare berada di Kecamatan Bojongsoang.
Koreksi Anda
