Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 2 terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan; b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api; c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus.
Koreksi Anda