Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dengan luas kurang lebih 1.241 (seribu dua ratus empat puluh satu) hektare berada di: a. Kecamatan Baleendah; b. Kecamatan Banjaran; c. Kecamatan Bojongsoang; d. Kecamatan Cangkuang; e. Kecamatan Cimaung; f. Kecamatan Ciparay; g. Kecamatan Ciwidey; h. Kecamatan Dayeuhkolot; i. Kecamatan Ibun; j. Kecamatan Katapang; k. Kecamatan Kertasari; l. Kecamatan Kutawaringin; m. Kecamatan Majalaya; n. Kecamatan Margaasih; o. Kecamatan Margahayu; p. Kecamatan Pacet; q. Kecamatan Pameungpeuk; r. Kecamatan Pangalengan; s. Kecamatan Pasirjambu; t. Kecamatan Rancabali; u. Kecamatan Rancaekek; v. Kecamatan Solokanjeruk; dan w. Kecamatan Soreang.
Koreksi Anda