Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2) Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan yang melintasi:
a. Kecamatan Cicalengka;
b. Kecamatan Cileunyi;
c. Kecamatan Nagreg; dan
d. Kecamatan Rancaekek.
(3) Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung; dan
b. Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung.
(4) Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PLTA;
b. PLTS;
c. PLTP;
d. PLTMH; dan
e. Pembangkit Listrik Lainnya.
(5) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. PLTA Bengkok berada di Kecamatan Cimenyan;
b. PLTA Cikalong berada di Kecamatan Pangalengan;
c. PLTA Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan; dan
d. PLTA Plengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(6) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. PLTS Mandalawangi berada di Kecamatan Nagreg;
b. PLTS Sugihmukti berada di Kecamatan Pasir Jambu;
dan
c. PLTS Sukaluyu berada di Kecamatan Pangalengan.
(7) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. PLTP Cibuni berada di Kecamatan Rancabali;
b. PLTP Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
c. PLTP Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu; dan
d. PLTP Wayang Windu berada di Kecamatan Pangalengan.
(8) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa PLTMH Cileunca Kecamatan Pangalengan.
(9) Pembangkit Listrik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa PLTSa yang berada di Kecamatan Nagreg berupa PLTSa Legok Nangka.
(10) Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem;
b. Jaringan Distribusi Tenaga Listrik; dan
c. Gardu Listrik.
(11) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas:
a. SUTET; dan
b. SUTT.
(12) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a meliputi:
a. SUTET Bandung Selatan - Mandirancan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
b. SUTET Bandung Selatan – New Ujung Berung yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
c. SUTET Banse Inc yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran; dan
2. Kecamatan Cimaung.
d. SUTET Saguling - Bandung Selatan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
e. SUTET Saguling - Bandung Selatan (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
f. SUTET Tasikmalaya - Depok (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cangkuang;
2. Kecamatan Cimaung;
3. Kecamatan Kertasari;
4. Kecamatan Kutawaringin;
5. Kecamatan Pangalengan;
6. Kecamatan Pasirjambu; dan
7. Kecamatan Soreang.
(13) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b meliputi:
a. SUTT Bandung Selatan - Kiaracondong (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Bojongsoang;
4. Kecamatan Cangkuang;
5. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
6. Kecamatan Pameungpeuk.
b. SUTT Bandung Selatan - Panasia (1) yang melintasi Kecamatan Baleendah;
c. SUTT Cigereleng - Bandung Selatan (2) yang melintasi Kecamatan Dayeuhkolot;
d. SUTT Cigereleng - Cianjur (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Dayeuhkolot;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Margaasih; dan
4. Kecamatan Margahayu.
e. SUTT Cigereleng - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Kutawaringin;
2. Kecamatan Margaasih; dan
3. Kecamatan Margahayu.
f. SUTT Cikasungka - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Paseh.
g. SUTT Cikasungka - Rancaekek (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cicalengka;
2. Kecamatan Cikancung; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
h. SUTT Cikasungka - Rancakasumba (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cikancung;
2. Kecamatan Majalaya; dan
3. Kecamatan Paseh.
i. SUTT Dago Pakar - Bandung Utara (2) yang melintasi Kecamatan Cimenyan;
j. SUTT Kamojang - Darajat (1) yang melintasi Kecamatan Ibun;
k. SUTT Kiaracondong - Ujung Berung (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Bojongsoang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
l. SUTT Patuha - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Ciwidey;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Pasirjambu;
4. Kecamatan Rancabali; dan
5. Kecamatan Soreang.
m. SUTT Ujung Berung - Dago Pakar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cilengkrang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Cimenyan.
n. SUTT Wayang Windu - Bandung Selatan yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Kertasari;
5. Kecamatan Pacet; dan
6. Kecamatan Pangalengan.
o. SUTT Wayang Windu - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Pacet.
p. SUTT Cigereleng - Cikalong (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Cimaung;
4. Kecamatan Katapang;
5. Kecamatan Kutawaringin;
6. Kecamatan Margaasih;
7. Kecamatan Margahayu; dan
8. Kecamatan Pangalengan.
q. SUTT Cigereleng - Majalaya (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Bojongsoang;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
5. Kecamatan Majalaya.
r. SUTT Cikalong - Lamajan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cimaung; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
s. SUTT Lamajan – Sumadra yang melintasi:
1. Kecamatan Kertasari; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
t. SUTT Santosa - Wayang Windu (1) yang melintasi Kecamatan Pangalengan;
u. SUTT Ujung Berung - Bandung Timur (1) yang melintasi Kecamatan Cileunyi; dan
v. SUTT Ujung Berung - Sumedang (2) yang melintasi Kecamatan Cileunyi.
(14) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b berupa SUTM yaitu Plengan – Lamajan yang melintasi Kecamatan Pangalengan.
(15) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c berada di:
a. GI Cikasungka berada di Kecamatan Cikancung;
b. GI Dago Pakar berada di Kecamatan Cimenyan;
c. GI Kamojang Swasta berada di Kecamatan Ibun;
d. GI Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin;
e. GI Panasia berada di Kecamatan Baleendah;
f. GI Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu;
g. GI Rancaekek berada di Kecamatan Cileunyi;
h. GI Rancakasumba berada di Kecamatan Majalaya;
i. GI Ujungberung berada di Kecamatan Cileunyi;
j. GI Wayangwindu berada di Kecamatan Pangalengan;
k. GI Cikalong berada di Kecamatan Cimaung;
l. GI Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan;
m. GI Majalaya berada di Kecamatan Majalaya;
n. GI Santosa berada di Kecamatan Kertasari;
o. GI Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
p. GI Plengan berada di Kecamatan Pangalengan;
q. GI Sangian berada di Kecamatan Paseh;
r. GI Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran;
dan
s. GITET Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Kutawaringin.
(16) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
