Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas: a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan b. Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hektare berada di Kecamatan Rancabali. (3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hektare berada di: a. Kecamatan Arjasari; b. Kecamatan Baleendah; c. Kecamatan Cikancung; d. Kecamatan Kutawaringin; e. Kecamatan Nagreg; f. Kecamatan Pameungpeuk; dan g. Kecamatan Paseh.
Koreksi Anda