Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hektare berada di Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Cikancung;
d. Kecamatan Kutawaringin;
e. Kecamatan Nagreg;
f. Kecamatan Pameungpeuk; dan
g. Kecamatan Paseh.
Koreksi Anda
