Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung. (2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 34.137 (tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh) hektare berada di: a. Kecamatan Arjasari; b. Kecamatan Banjaran; c. Kecamatan Cangkuang; d. Kecamatan Cicalengka; e. Kecamatan Cikancung; f. Kecamatan Cilengkrang; g. Kecamatan Cileunyi; h. Kecamatan Cimaung; i. Kecamatan Cimenyan; j. Kecamatan Ciparay; k. Kecamatan Ciwidey; l. Kecamatan Ibun; m. Kecamatan Kertasari; n. Kecamatan Kutawaringin; o. Kecamatan Nagreg; p. Kecamatan Pacet; q. Kecamatan Pangalengan; r. Kecamatan Paseh; s. Kecamatan Pasirjambu; dan t. Kecamatan Rancabali.
Koreksi Anda