Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa Bandar Udara Khusus yaitu Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman di Kecamatan Margahayu.
Koreksi Anda