Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan;
b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan
c. Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-2.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
