Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan luas kurang lebih 354 (tiga ratus lima puluh empat) hektare berada di: a. Kecamatan Bojongsoang; b. Kecamatan Cicalengka; c. Kecamatan Cikancung; d. Kecamatan Cileunyi; e. Kecamatan Dayeuhkolot; f. Kecamatan Kutawaringin; g. Kecamatan Margaasih; h. Kecamatan Margahayu; i. Kecamatan Nagreg; j. Kecamatan Paseh; k. Kecamatan Rancaekek; l. Kecamatan Solokanjeruk; dan m. Kecamatan Soreang.
Koreksi Anda