Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. Sistem Jaringan Transportasi; b. Sistem Jaringan Energi; c. Sistem Jaringan Telekomunikasi; d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan e. Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
Koreksi Anda