Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan: a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah; b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda