Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan:
a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah;
b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
