Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai RTR.
(2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; dan
c. ketentuan insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda
