Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Daerah melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Daerah.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
