Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Daerah.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor
Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak Dan Gas Bumi
meliputi pengembangan dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap berupa pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan jaringan bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomuni- kasi/menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi
pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeli- haraan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir;
k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem
Pengelolaan Air Limbah Non Domestik Terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai ws kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk
perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya.
6. perwujudan kawasan ruang terbuka hijau berupa pemenuhan RTH publik sebesar 20% dan privat sebesar 10%.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan
g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan 2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan
pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU;
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan
Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
Koreksi Anda
