Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan non-berusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. persetujuan KKPR.
(3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui rekomendasi KKPR.
(4) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
