Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Badan Air; b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya; c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan d. Kawasan Konservasi.
Koreksi Anda