Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. PKL; b. Pusat Pelayanan Kawasan; dan c. Pusat Pelayanan Lingkungan. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKL Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey dan Pasirjambu; dan b. PKL Pangalengan berada di Kecamatan Pangalengan. (3) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pusat Pelayanan Kawasan Cimenyan-Cilengkrang berada di Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Cilengkrang; dan b. Pusat Pelayanan Kawasan Cangkuang berada di Kecamatan Cangkuang. (4) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjasari berada di Kecamatan Arjasari; b. Pusat Pelayanan Lingkungan Cikancung berada di Kecamatan Cikancung; c. Pusat Pelayanan Lingkungan Cimaung berada di Kecamatan Cimaung; d. Pusat Pelayanan Lingkungan Ibun berada di Kecamatan Ibun; e. Pusat Pelayanan Lingkungan Kertasari berada di Kecamatan Kertasari; f. Pusat Pelayanan Lingkungan Pacet berada di Kecamatan Pacet; g. Pusat Pelayanan Lingkungan Paseh berada di Kecamatan Paseh; h. Pusat Pelayanan Lingkungan Nagreg berada di Kecamatan Nagreg; i. Pusat Pelayanan Lingkungan Rancabali berada di Kecamatan Rancabali; j. Pusat Pelayanan Lingkungan Pameungpeuk berada di Kecamatan Pameungpeuk; dan k. Pusat Pelayanan Lingkungan Solokanjeruk berada di Kecamatan Solokanjeruk. (5) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi ke dalam PKN Bandung Raya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati. (7) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda