Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun strategi Penataan Ruang wilayah Daerah. (2) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan pusat kegiatan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi: a. MENETAPKAN pusat permukiman sesuai hierarki dan fungsi PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan b. mengembangkan pusat kegiatan sesuai fokus pengembangan kawasan perkotaan yang terkendali, mendukung pengembangan PKN dan Metropolitan yang terintegrasi dengan kawasan perbatasan dan kawasan perdesaan. (3) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi: a. mengembangkan kualitas pelayanan angkutan umum perkotaan dan angkutan umum massal perkotaan sebagai angkutan pembantu melayani seluruh Sistem Pusat Permukiman yang nyaman dan terjangkau; b. mengembangkan sistem sarana dan prasarana sistem angkutan massal skala regional untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan mengatasi kemacetan di kawasan perbatasan, melalui pengembangan kerja sama antar pemangku kepentingan di sektor transportasi; c. mengembangkan kawasan berorientasi transit atau pengembangan pada simpul transit dengan mengutamakan pengembangan konektivitas simpul transportasi antar moda; dan d. meningkatkan kapasitas pelayanan lalu lintas pada jalan umum. (4) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, meliputi: a. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu dengan pendekatan DAS dan kepentingan publik yang berkelanjutan dengan meningkatkan kapasitas infrastruktur air baku, irigasi pendayagunaan air permukaan dan pembatasan pemanfaatan air bawah tanah dengan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan; b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem pelayanan jaringan air minum secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; c. mengembangkan energi alternatif dan cakupan pelayanan jaringan listrik dan energi; d. meningkatkan jangkauan dan kapasitas pelayanan jaringan telekomunikasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi bagi seluruh wilayah; e. mengembangkan sistem, teknologi, dan cakupan pelayanan persampahan dengan pendekatan pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengangkutan, dan pengolahan, serta optimalisasi TPST eksisting dan pengembangan kelembagaan; f. meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga dan limbah cair, pengembangan sistem pembuangan dan pengolahan air limbah berupa individual dan komunal termasuk IPAL domestik, IPAL industri dan sistem pengolahan limbah B3, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sanitasi lingkungan; g. menata dan mengembangkan sistem drainase, tanggul dan kolam retensi untuk mengendalikan genangan dan banjir, serta pemeliharaan saluran dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan secara terpadu; h. mengembangkan sistem mitigasi bencana melalui penyediaan sarana dan prasarana evakuasi bencana, penanggulangan bencana dan pemulihan pasca bencana pada kawasan rawan bencana; dan i. mengembangkan kerja sama antar pemerintah daerah dalam pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah. (5) Strategi untuk melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi: a. mengendalikan secara ketat kegiatan budi daya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung; b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam untuk memitigasi risiko bencana; dan c. mempertahankan kawasan lindung melalui upaya rehabilitasi dan peningkatan kualitas kawasan lindung. (6) Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi: a. mengendalikan secara khusus pengembangan di kawasan budi daya, khususnya KBU, KBS, dan Kawasan Resapan Air; b. mengembangkan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian lahannya; c. mengembangkan Kawasan Permukiman yang terpadu di pusat-pusat kegiatan dengan mempertimbangkan kriteria layak huni baik di perkotaan maupun perdesaan; d. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara kompak dan vertikal pada pusat permukiman di kawasan perkotaan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung; e. mengembangkan kegiatan industri yang ramah lingkungan dan membatasi kegiatan industri tertentu; dan f. menyediakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat. (7) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, meliputi: a. menyediakan lahan pengembangan kawasan strategis Daerah bagi kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi melalui pengembangan kawasan terpadu; dan b. menata dan mengendalikan kawasan berfungsi lindung pada kawasan strategis dari sudut pandang kepentingan daya dukung lingkungan. (8) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, meliputi: a. melindungi kegiatan lindung dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan; dan b. menerapkan kegiatan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. (9) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang, termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), meliputi: a. MENETAPKAN ketentuan umum zonasi dan ketentuan khusus sebagai acuan pemberian KKPR untuk menjaga keadilan dan kepentingan umum; b. menerapkan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UKM; c. menerapkan penilaian perwujudan RTR Daerah; d. MENETAPKAN ketentuan pemberian insentif dan disinsentif serta perangkat pembangunan lainnya untuk mendukung perwujudan RTRW; e. MENETAPKAN arahan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran RTRW, penegakan sanksi pada pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran atas KKPR yang diberikan; dan f. menjalankan penyelesaian sengketa Penataan Ruang dan konflik Pemanfaatan Ruang yang berkeadilan.
Koreksi Anda