Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
a. LPK pemerintah;
b. LPK swasta; dan/atau
c. LPK perusahaan.
(2) LPK swasta yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja bagi masyarakat umumwajib memiliki Izin dari Bupati.
(3) LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja wajib mendaftarkan kegiatannya kepada Dinas.
(4) LPK swasta yang telah memperoleh izin dan LPK pemerintah/perusahaan yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
