Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan hanya dapat menerima peserta Pemagangan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah karyawan.
(2) Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta Pemagangan yang telah mengikuti Pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
Koreksi Anda
