Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pencari kerja merupakan peserta Pemagangan di dalam negeri.
(2) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.
(3) Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Koreksi Anda
