Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. (2) Penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya. (3) Hasil Kegiatan penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana Tenaga Kerja mikro, yang memuat informasi tentang: a. persediaan pegawai; b. kebutuhan pegawai; c. neraca pegawai; dan d. program kepegawaian. (4) Rencana Tenaga Kerja mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Informasi persediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disusun berdasarkan kekuatan pegawai yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan dan pengalaman kerja. (6) Informasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, termasuk kebutuhan pegawai berstatus tenaga asing, dihitung berdasarkan beban kerja yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja. (7) Neraca pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai baik jumlah maupun kualifikasi. (8) Program kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat: a. pola pembinaan karier; b. program perekrutan, seleksi, penempatan serta pemensiunan pegawai; c. pelatihan dan pengembangan pegawai; d. perlindungan, pengupahan serta jaminan sosial; dan e. Produktivitas kerja. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda