Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan Informasi Pasar Kerja dalam Daerah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 huruf c, Pemerintah Daerahbertugas: a. memberikan pelayanan informasi pasar kerja dan informasi jabatankepada pencari kerja dan pemberi kerja di Daerah; dan b. mengumpulkan, mengolah, analisis, danmenyebarluaskan informasi pasar kerjadi Daerah. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan penerbitan tanda daftar BKK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Informasi Pasar Kerja dalam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda