Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan pelayananAntarkerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25huruf a, Pemerintah Daerah bertugas melakukan layanan Antarkerja. (2) Layanan Antarkerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas: a. informasi pasar kerja; b. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan c. perantaraan kerja. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelayanan Antarkerjadi tingkat kecamatan dengan menyiapkan sumberdaya manusia pelayanan Antarkerja.
Koreksi Anda