Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pelayananPenempatanTenaga Kerja, meliputi:
a. pelayanan Antarkerja di Daerah;
b. penerbitan izin LPTKS dalam Daerah; dan
c. pengelolaaninformasi pasar kerjadalam Daerah.
Koreksi Anda
