Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengembangkan budaya kerja yang produktif, etos kerja, inovasi teknologi serta efisiensi kegiatan ekonomi.
(2) Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pelatihan Produktivitas, bimbingan dan konsultasi dengan metode serta teknik peningkatan Produktivitas.
(3) Pelatihan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode pelatihan berbasis kompetensi.
Koreksi Anda
