Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan di Daerah. (2) Pengelolaan informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi Ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan. (3) Jenis informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi Ketenagakerjaan umum; b. informasi pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; c. informasi PenempatanTenaga Kerja; d. informasi pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja; dan e. informasiHubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda